Jumat, 19 November 2010

MENANYAKAN STATUS RUTAN MAKO BRIMOB KELAPA DUA

Berita keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sungguh menggegerkan masyarakat. Keluarnya Gayus Tambunan diketahui setelah ada seorang wartawan yang berhasil mengabadikan gambar pria yang diduga mirip Gayus Tambunan di pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali hari Jumat, 5 November 2010.[1] Gayus Tambunan[2] mengaku bahwa dirinya memang keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua selama tiga hari, Rabu-Jumat, 3-5 November 2010 dengan alasan sakit. Dirinya tidak menunggu izin dari pengadilan karena prosesnya terlalu lama dan sakitnya parah. Kabar kepergian Gayus Tambunan membuat Adnan Buyung Nasution[3] berniat mundur sebagai kuasa hukumnya bila nanti dia terbukti pergi dari Rutan. Dirinya tidak mau kliennya berbuat hal-hal di luar sepengetahuannya, karena dapat...


Jumat, 12 November 2010

“ UNTUNG ADA GAYUS TAMBUNAN “

Namanya semakin melejit dengan ditemukan foto “ mirip “ dirinya diantara penonton pertandingan tenis, itulah Gayus Halomoan P Tambunan pegawai pajak yang merangkap makelar pajak.Sangat manusiawi jika seorang seperti Gayus ingin lepas dari keterbatasan kebebasan di ruang tahanan, apalagi uang dia punya – dan diapun tahu yang menjaga di tempat tahanan bukan malaikat, tapi sipir walau mereka anggota BRIMOB, kasus keluar masuknya tahanan – narapidana dari ruang tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan bukanlah hal baru tapi tak sempat menghebohkan. Untung ada GAYUS yang mampu membuka kenyataan di negeri tercinta Indonesia tidak ada penegak hukum yang bersih, kalau toch ada mereka diumpetin dibagian yang tidak bersentuhan dengan manusia, yang tampak dipermukaan adalah pemain rekayasa yang canggih, mereka...


Kamis, 21 Oktober 2010

PENEGAKAN HUKUM YANG MENJAMIN KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN (STUDI KASUS : KASUS MBAH MINAH)

1024x768 Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; ...


Selasa, 19 Oktober 2010

TENTANG SP2HP

Secara Teoritis bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah surat yang diberikan kepada pelapor / pengadu tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik dengan melalui tahapan-tahapan:SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam  waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP. Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus : Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30 Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan...


Senin, 18 Oktober 2010

kliping digital tentang Kasus Pelindo III

Kejari Semarang Hentikan Penyidikan Kasus PelindoSenin, 04 Okt 2010 22:55:00 WIB | Oleh : Wisnu Adhi NugrohoANTARA - Kejaksaan Negeri Semarang menghentikan proses penyidikan yang telah memasuki tahap penuntutan dengan tersangka Manajer Umum PT Pelabuhan Indonesia III Tanjung Emas Semarang Bambang Subekti karena tidak memenuhi persyaratan. "Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Kejari Semarang maka proses penyidikan kasus ini dihentikan karena alat bukti dalam kasus ini dinilai tidak mencukupi," kata Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi di Semarang, Senin. Ia mengatakan, penghentian proses penyidikan kasus Pelindo sesuai dengan Pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, kasus sengketa tanah seluas 2 hektare antara PT Pelindo dan PT Sinar Centra Cipta...


kliping digital tentang Kasus Pelindo III

Dua Jaksa Kejari Semarang Dilaporkan ke JamwasMinggu, 03 Okt 2010 20:37:28 WIB | Oleh : Wisnu Adhi NugrohoANTARA - Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang yakni Suratno dan M. Anggidigdo dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung oleh seorang pengacara karena dinilai tidak profesional menjalankan tugas. "Kedua jaksa tersebut saya laporkan melalui surat Nomor 087/LBH.Perj/02.IX.2010 dan berharap Jamwas mengambil tindakan hukum dan etika profesi terhadap mereka," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Moegiono di Semarang, Minggu. Ia mengatakan alasan dirinya melaporkan dua jaksa Kejari Semarang tersebut karena kecewa dengan perkataan jaksa Suratno yang menuduh tanpa ada bukti saat berada di kantor Kejari Semarang dan disaksikan oleh banyak orang. "Saat...


Pages 212 »