Berita keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sungguh menggegerkan masyarakat. Keluarnya Gayus Tambunan diketahui setelah ada seorang wartawan yang berhasil mengabadikan gambar pria yang diduga mirip Gayus Tambunan di pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali hari Jumat, 5 November 2010.[1] Gayus Tambunan[2] mengaku bahwa dirinya memang keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua selama tiga hari, Rabu-Jumat, 3-5 November 2010 dengan alasan sakit. Dirinya tidak menunggu izin dari pengadilan karena prosesnya terlalu lama dan sakitnya parah. Kabar kepergian Gayus Tambunan membuat Adnan Buyung Nasution[3] berniat mundur sebagai kuasa hukumnya bila nanti dia terbukti pergi dari Rutan. Dirinya tidak mau kliennya berbuat hal-hal di luar sepengetahuannya, karena dapat merusak nama baik dan kehormatannya. Kejadian tersebut sontak membuat jajaran Mabes Polri gerah dan segera memeriksa anggotanya yang dianggap bertanggung jawab, yaitu delapan penjaga dan Kepala Rutan Mako Brimob. Mereka untuk sementara waktu dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam).[4]
Rutan Mako Brimob Kelapa Dua merupakan tempat tahanan yang seringkali menjadi pilihan bagi para tersangka/terdakwa kelas atas. Bibit Samad Rianto[5], mantan pimpinan KPK yang pernah mendekam di Rutan Mako Brimob mengungkapkan, bahwa ada sederet nama-nama orang penting yang pernah mendekam di sana, antara lain Urip Tri Gunawan, Hamka Yandhu, Antony Zeidra Abidin, Wiliardi Wizard, Bun Bunan Hutapea, Gayus Tambunan, Susno Duaji, Aulia Pohan, Suyitno Landung, Rusdihardjo, Chandra M Hamzah, dan dirinya.
Rumah tahanan negara atau yang biasa disingkat Rutan merupakan tempat bagi tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[6] Pengelolaan Rutan tak boleh sembarangan, karena hal ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan tertib administrasi hukum. Pembentukan dan penunjukan Rutan serta wewenang, tugas, dan tanggung jawab pengelolaannya ada pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham, dulu Menteri Kehakiman).[7] Jadi suatu tempat bisa dibentuk atau ditunjuk menjadi Rutan apabila memperoleh penetapan dari Menkumham, bahkan suatu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang jelas-jelas berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru bisa difungsikan sebagai Rutan apabila telah mendapatkan penetapan dari Menkumham.[8] Jika dipandang perlu, Menkumham juga dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar lingkungan Kemenkumham sebagai Cabang Rutan.[9]
Mako Brimob Kelapa Dua selama ini dikenal memiliki Rutan sebagai tempat menahan tersangka/terdakwa, tetapi masyarakat tidak banyak yang tahu apakah Rutan tersebut benar-benar sudah ditetapkan sebagai Rutan berdasarkan keputusan Menkumham atau belum. Kalau ditinjau dari intitusinya yang berada di lingkungan Polri, maka Rutan Mako Brimob seharusnya merupakan Cabang Rutan dan telah mendapatkan penetapan dari Menkumham. Prosedur pembentukan dan penunjukan Rutan ini sangatlah penting agar tidak semua tempat bisa menjadi Rutan. Kalau tidak ada prosedur ini bisa terjadi seorang tersangka/terdakwa minta ditahan di hotel atau setiap orang di negeri ini bebas mendirikan Rutan Swasta dengan segala fasilitasnya yang istimewa.
Sampai saat ini para penjaga Rutan Mako Brimob dan kepalanya telah dibebastugaskan dan diperiksa oleh Div Propam. Kalau memang Rutan tersebut sah secara hukum seharusnya pengawasan dan pemeriksaannya ada pada Kemenkumham bukan pada Polri, karena pengelolan dan pemberhentian Kepala Cabang Rutan ada pada Menkumham bukan pada Kapolri.[10] Terungkapnya Gayus Tambunan yang pergi ke Nusa Dua haruslah menjadi perhatian serius Kemenkumham untuk segera membenahi pengelolaan Rutan, jangan sampai ada Rutan liar yang beroperasi di negeri ini.
M. Arif Agung Nugroho.,SH.,MH
http://www.facebook.com/M.A.Agung.Nugroho
[5] www.republika.co.id, Bibit-Chandra Berbagi Pengalaman Menjadi Tahanan Mako Brimob, 12 November 2010.
[6] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (PP KUHAP).
[7] Pasal 18 dan 21 PP KUHAP jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (PP 58/99).
[8] Pasal 2 ayat (2) PP 58/99.
[9] Pasal 18 ayat (2) PP KUHAP.
[10] Pasal 18 dan 22 PP KUHAP jo. Pasal 2 PP 58/99.