Jumat, 19 November 2010

MENANYAKAN STATUS RUTAN MAKO BRIMOB KELAPA DUA


Berita keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sungguh menggegerkan masyarakat. Keluarnya Gayus Tambunan diketahui setelah ada seorang wartawan yang berhasil mengabadikan gambar pria yang diduga mirip Gayus Tambunan di pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali hari Jumat, 5 November 2010.[1] Gayus Tambunan[2] mengaku bahwa dirinya memang keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua selama tiga hari, Rabu-Jumat, 3-5 November 2010 dengan alasan sakit. Dirinya tidak menunggu izin dari pengadilan karena prosesnya terlalu lama dan sakitnya parah. Kabar kepergian Gayus Tambunan membuat Adnan Buyung Nasution[3] berniat mundur sebagai kuasa hukumnya bila nanti dia terbukti pergi dari Rutan. Dirinya tidak mau kliennya berbuat hal-hal di luar sepengetahuannya, karena dapat merusak nama baik dan kehormatannya. Kejadian tersebut sontak membuat jajaran Mabes Polri gerah dan segera memeriksa anggotanya yang dianggap bertanggung jawab, yaitu delapan penjaga dan Kepala Rutan Mako Brimob. Mereka untuk sementara waktu dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam).[4]

Rutan Mako Brimob Kelapa Dua merupakan tempat tahanan yang seringkali menjadi pilihan bagi para tersangka/terdakwa kelas atas. Bibit Samad Rianto[5], mantan pimpinan KPK yang pernah mendekam di Rutan Mako Brimob mengungkapkan, bahwa ada sederet nama-nama orang penting yang pernah mendekam di sana, antara lain Urip Tri Gunawan, Hamka Yandhu, Antony Zeidra Abidin, Wiliardi Wizard, Bun Bunan Hutapea, Gayus Tambunan, Susno Duaji, Aulia Pohan, Suyitno Landung, Rusdihardjo, Chandra M Hamzah, dan dirinya.

Rumah tahanan negara atau yang biasa disingkat Rutan merupakan tempat bagi tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[6] Pengelolaan Rutan tak boleh sembarangan, karena hal ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan tertib administrasi hukum. Pembentukan dan penunjukan Rutan serta wewenang, tugas, dan tanggung jawab pengelolaannya ada pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham, dulu Menteri Kehakiman).[7] Jadi suatu tempat bisa dibentuk atau ditunjuk menjadi Rutan apabila memperoleh penetapan dari Menkumham, bahkan suatu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang jelas-jelas berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru bisa difungsikan sebagai Rutan apabila telah mendapatkan penetapan dari Menkumham.[8] Jika dipandang perlu, Menkumham juga dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar lingkungan Kemenkumham sebagai Cabang Rutan.[9]

Mako Brimob Kelapa Dua selama ini dikenal memiliki Rutan sebagai tempat menahan tersangka/terdakwa, tetapi masyarakat tidak banyak yang tahu apakah Rutan tersebut benar-benar sudah ditetapkan sebagai Rutan berdasarkan keputusan Menkumham atau belum. Kalau ditinjau dari intitusinya yang berada di lingkungan Polri, maka Rutan Mako Brimob seharusnya merupakan Cabang Rutan dan telah mendapatkan penetapan dari Menkumham. Prosedur pembentukan dan penunjukan Rutan ini sangatlah penting agar tidak semua tempat bisa menjadi Rutan. Kalau tidak ada prosedur ini bisa terjadi seorang tersangka/terdakwa minta ditahan di hotel atau setiap orang di negeri ini bebas mendirikan Rutan Swasta dengan segala fasilitasnya yang istimewa.

Sampai saat ini para penjaga Rutan Mako Brimob dan kepalanya telah dibebastugaskan dan diperiksa oleh Div Propam. Kalau memang Rutan tersebut sah secara hukum seharusnya pengawasan dan pemeriksaannya ada pada Kemenkumham bukan pada Polri, karena pengelolan dan pemberhentian Kepala Cabang Rutan ada pada Menkumham bukan pada Kapolri.[10] Terungkapnya Gayus Tambunan yang pergi ke Nusa Dua haruslah menjadi perhatian serius Kemenkumham untuk segera membenahi pengelolaan Rutan, jangan sampai ada Rutan liar yang beroperasi di negeri ini.

M. Arif Agung Nugroho.,SH.,MH
http://www.facebook.com/M.A.Agung.Nugroho

[1] www.nasional.kompas.com, Orang Mirip Gayus Nonton Tenis di Bali, 8 November 2010.
[2] www.suaramerdeka.com, Gayus Mengaku Keluar dari Rutan Tiga Hari, 11 November 2010.
[3] www.suaramerdeka.com, Gayus Mengaku Keluar dari Rutan Tiga Hari, 11 November 2010.
[4] www.suaramerdeka.com, Sembilan Penjaga Rutan Brimob Tersangka, 12 November 2010.
[5] www.republika.co.id, Bibit-Chandra Berbagi Pengalaman Menjadi Tahanan Mako Brimob, 12 November 2010.
[6] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (PP KUHAP).
[7] Pasal 18 dan 21 PP KUHAP jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (PP 58/99).
[8] Pasal 2 ayat (2) PP 58/99.
[9] Pasal 18 ayat (2) PP KUHAP.
[10] Pasal 18 dan 22 PP KUHAP jo. Pasal 2 PP 58/99.


Jumat, 12 November 2010

“ UNTUNG ADA GAYUS TAMBUNAN “

Namanya semakin melejit dengan ditemukan foto “ mirip “ dirinya diantara penonton pertandingan tenis, itulah Gayus Halomoan P Tambunan pegawai pajak yang merangkap makelar pajak.
Sangat manusiawi jika seorang seperti Gayus ingin lepas dari keterbatasan kebebasan di ruang tahanan, apalagi uang dia punya – dan diapun tahu yang menjaga di tempat tahanan bukan malaikat, tapi sipir walau mereka anggota BRIMOB, kasus keluar masuknya tahanan – narapidana dari ruang tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan bukanlah hal baru tapi tak sempat menghebohkan.

Untung ada GAYUS yang mampu membuka kenyataan di negeri tercinta Indonesia tidak ada penegak hukum yang bersih, kalau toch ada mereka diumpetin dibagian yang tidak bersentuhan dengan manusia, yang tampak dipermukaan adalah pemain rekayasa yang canggih, mereka butuh duit untuk mendapat tempat ” strategis ”.

Juru foto yang mengambil ” foto mirip Gayus ” sangat berjasa mewakili suara kenyataan penghuni rumah tahanan negara dan LP yang tidak pernah diperhatikan, GAYUS adalah kenyataan faktual yang terjadi hampir disemua RUTAN maupun LP, asal punya uang dan royal kepada ” yang berkuasa ”.

GAYUS mewakili kenyataan jutaan orang yang pernah bersentuhan dengan persoalan hukum di negeri tercinta ini. Dibidang pidana mulai penyelidikan sampai putusan hakim ada rekayasa, tidak luput di persoalan hukum perdata – ujung- ujungnya duit yang bicara untuk bisa menang perkara.
Kasus GAYUS adalah potret lengkap perjalanan telanjang hukum yang bisa dilihat, ada Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara yang tersungkur kesandung setumpuk duit. Terimakasih Tuhan menurunkan GAYUS dinegeriku, semoga engkau menurunkan GAYUS-GAYUS lebih banyak lagi, supaya penjara tidak hanya dipenuhi copet dan maling kecil. Tapi lebih banyak lagi orang yang berpakaian malaikat tapi berperilaku bangsat dipenjara.    

#opini tentang gayus tambunan