Senin, 18 Oktober 2010

kliping digital tentang Kasus Pelindo III

Dua Jaksa Kejari Semarang Dilaporkan ke Jamwas
Minggu, 03 Okt 2010 20:37:28 WIB | Oleh : Wisnu Adhi Nugroho
ANTARA - Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang yakni Suratno dan M. Anggidigdo dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung oleh seorang pengacara karena dinilai tidak profesional menjalankan tugas.

"Kedua jaksa tersebut saya laporkan melalui surat Nomor 087/LBH.Perj/02.IX.2010 dan berharap Jamwas mengambil tindakan hukum dan etika profesi terhadap mereka," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Moegiono di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan alasan dirinya melaporkan dua jaksa Kejari Semarang tersebut karena kecewa dengan perkataan jaksa Suratno yang menuduh tanpa ada bukti saat berada di kantor Kejari Semarang dan disaksikan oleh banyak orang.

"Saat mengurus perkara pidana yang melibatkan Manajer Umum PT Pelabuhan Indonesia III Tanjung Emas Semarang, Bambang Subekti, Suratno menyalahkan saya karena tidak profesional dalam suatu perkara yang tidak saya tangani sambil menuding muka saya dengan jari tangan," ujarnya.

Moegiono yang dimaki-maki dan dituding tanpa ada klarifikasi tersebut juga dianggap telah melayangkan surat ke beberapa pihak karena tidak sependapat dengan dakwaan jaksa M. Anggidigdo dalam perkara penganiayaan yang dilakukan tiga oknum polisi.

"Jaksa Suratno juga mengatakan kepada saya kalau rekannya yakni M. Anggidigdo sempat diperiksa tujuh orang dari Jamwas akibat dari tindakan yang tidak saya lakukan," katanya dan menambahkan bahw ia sudah meminta dipertemukan dengan M. Anggidigdo namun tidak dilakukan.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh terlapor tidak seperti orang memiliki budi pekerti sebagai penyelenggara abdi negara dan tidak menjalankan doktrin kejaksaan yaitu "Tri Krama Adhyaksa Satya Adhi Wicaksana".

Sementara itu, kedua jaksa yang dilaporkan oleh Moegiono hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi, sedangkan Kepala Kejari Semarang, Ranu Mihardja tidak bersedia berkomentar lebih lanjut.

http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=35669


0 comments:

Posting Komentar