Kejari Semarang Hentikan Penyidikan Kasus Pelindo
Senin, 04 Okt 2010 22:55:00 WIB | Oleh : Wisnu Adhi Nugroho
ANTARA - Kejaksaan Negeri Semarang menghentikan proses penyidikan yang telah memasuki tahap penuntutan dengan tersangka Manajer Umum PT Pelabuhan Indonesia III Tanjung Emas Semarang Bambang Subekti karena tidak memenuhi persyaratan.
"Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Kejari Semarang maka proses penyidikan kasus ini dihentikan karena alat bukti dalam kasus ini dinilai tidak mencukupi," kata Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi di Semarang, Senin.
Ia mengatakan, penghentian proses penyidikan kasus Pelindo sesuai dengan Pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, kasus sengketa tanah seluas 2 hektare antara PT Pelindo dan PT Sinar Centra Cipta (SCC) dalam kasus yang proses penyidikannya dihentikan ini harus diselesaikan dulu agar status tanah yang disengketakan menjadi jelas.
"Kasus Pelindo ini tidak bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran Pasal 335 KUHP sebab tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 335 KUHP dikenakan pada perorangan bukan pada pejabat negara yang bertindak atas nama institusi dan kalaupun terbukti maka untuk pejabat negara dikenakan Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan penghentian proses penyidikan kasus Pelindo ini, Kepala Kejari Semarang Ranu Mihardja yang mendampingi Kajati mengatakan pihaknya akan segera menyusun surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus tersebut.
"Secepatnya kami akan menyusun SKPP dan memberikan pendapat hukum," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Umum PT Pelindo Bambang Subekti yang dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa keputusan Kejari Semarang dengan menghentikan proses penyidikan dinilai sudah tepat dan bijak.
"Tindakan yang saya lakukan hingga dilaporkan PT SCC itu semata-mata hanya untuk melindungi aset negara dari penyerobotan," katanya.
Selain Bambang Subekti, Manajer Properti PT Pelindo Frans Huwae juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Semarang dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP karena melakukan penghentian kegiatan penggalian yang dilakukan PT SCC.
Kasus ini disidik oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berdasarkan laporan pihak PT SCC dengan nomor laporan LP:1012/K/XI/2009/Wiltabes pada 15 November 2009 dan pada 17 September 2010 Kejari Semarang menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah lengkap (P-21)
"Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Kejari Semarang maka proses penyidikan kasus ini dihentikan karena alat bukti dalam kasus ini dinilai tidak mencukupi," kata Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi di Semarang, Senin.
Ia mengatakan, penghentian proses penyidikan kasus Pelindo sesuai dengan Pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, kasus sengketa tanah seluas 2 hektare antara PT Pelindo dan PT Sinar Centra Cipta (SCC) dalam kasus yang proses penyidikannya dihentikan ini harus diselesaikan dulu agar status tanah yang disengketakan menjadi jelas.
"Kasus Pelindo ini tidak bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran Pasal 335 KUHP sebab tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 335 KUHP dikenakan pada perorangan bukan pada pejabat negara yang bertindak atas nama institusi dan kalaupun terbukti maka untuk pejabat negara dikenakan Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan penghentian proses penyidikan kasus Pelindo ini, Kepala Kejari Semarang Ranu Mihardja yang mendampingi Kajati mengatakan pihaknya akan segera menyusun surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus tersebut.
"Secepatnya kami akan menyusun SKPP dan memberikan pendapat hukum," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Umum PT Pelindo Bambang Subekti yang dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa keputusan Kejari Semarang dengan menghentikan proses penyidikan dinilai sudah tepat dan bijak.
"Tindakan yang saya lakukan hingga dilaporkan PT SCC itu semata-mata hanya untuk melindungi aset negara dari penyerobotan," katanya.
Selain Bambang Subekti, Manajer Properti PT Pelindo Frans Huwae juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Semarang dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP karena melakukan penghentian kegiatan penggalian yang dilakukan PT SCC.
Kasus ini disidik oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berdasarkan laporan pihak PT SCC dengan nomor laporan LP:1012/K/XI/2009/Wiltabes pada 15 November 2009 dan pada 17 September 2010 Kejari Semarang menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah lengkap (P-21)
0 comments:
Posting Komentar