Selasa, 19 Oktober 2010

TENTANG SP2HP

Secara Teoritis bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah surat yang diberikan kepada pelapor / pengadu tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik dengan melalui tahapan-tahapan:
  1. SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam  waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat.
  2. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
  3. Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
  • Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
  • Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
  • Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
  • Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
  • Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.


0 comments:

Posting Komentar